Lintassumbar.id – Pemerintah Kabupaten Padangpariaman memutuskan menutup semua objek wisata yang ada di Padangpariaman selama 14 hari, terhitung dari 23 Maret s/d 5 April 2020.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Padangpariaman tertanggal 23 Maret 2020.
Dalam edaran tersebut dijelaskan langkah tersebut sebagai upaya pencegahan Covid 19 yang merebak di beberapa wilayah di Indonesia.
“Kebijakan ini sesuai dengan arahan gubernur Sumbar untuk menutup objek wisata sementara waktu,” ujar Bupati Padangpariaman, Rabu, 24/3.
Sebelumnya Padangpariaman juga telah meliburkan sekolah selama 14 hari, terhitung 20 Maret hingga 2 April mendatang. Siswa diminta tetap melaksanakan proses belajar sesuai dengan jadwal pelajaran yang sudah ditetapkan.
Selain itu saat ini Pemkab Padangpariaman juga sedang mengkaji untuk merumahkan para ASN. Hal ini untuk menindaklanjuti instruksi Menpan RB dan Gubernur Sumbar yang meminta pegawai bekerja di rumah guna memutus rantai penyebaran Covid 19.
(Fdl)