Lintassumbar.id – Pemerintah Kabupaten Padangpariaman intruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda Padangpariaman bekerja di rumah terhitung 25 Maret hingga 2 April.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Padangpariaman nomor 2 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintah kabupaten Padangpariaman.
Kebijakan tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan presiden dan Surat Edaran Menpan RB tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut dijelaskan perangkat daerah yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal (work from home) dengan pengaturannya diserahkan kepada masing masing kepala OPD dengan beberapa ketentuan.
Kehadiran dilaksanakan secara online melalui Whatsapp atau aplikasi online lainnya yang disiapkan dan direkap oleh pejabat pengelola kepegawaian masing masing perangkat daerah.
ASN yang bekerja di rumah tidak diizinkan keluar daerah tanpa seizin pimpinan.
Dalam keadaan mendesak, ASN dapat dipanggil sewaktu waktu ke kantor untuk melaksanakan tugas dan wajib mengaktifkan handphon.
Sementara perangkat daerah yang terkait dengan pelayanan langsung dengan masyarakat termasuk pemerintahan nagari tetap memberikan pelayanan di kantor seperti biasa sesuai dengan jam kerja.
Kepala perangkat daerah dan walinagari mengatur jadwal shift ASN yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni mengatakan apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat,” ucap Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni saat dihubungi lintassumbar.id, Rabu, 25/3.
Lebih lanjut ia menjelaskan nantinya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bakal mengatur sistem kerja di rumah yang harus ditaati ASN di organisasinya. PPK juga bisa mengatur jika sistem bekerja di rumah mau dilakukan dengan bergilir.
Sebelumnya pemerintah provinsi Sumbar sudah lebih dulu merumahkan ASN. Gubernur Sumbar menyerahkan keputusan terkait merumahkan pegawai kepada masing masing daerah. (Fdl)