Lintassumbar.id – Pemerintah Kabupaten Padangpariaman mengambil kebijakan meliburkan sekolah selama 14 hari ke depan. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona yang kian mengkhwatirkan akhir akhir ini.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Padangpariaman yang ditandatangani Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni tertanggal Kamis, 19 Maret 2020.
Dalam surat edaran tersebut mengintruksikan seluruh jenjang pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA negeri dan swasta untuk melakukan belajar mandiri di rumah masing masing mulai 20 Maret hingga 20 April 2020 (14 hari).
Selanjutnya kepala sekolah menugaskan setiap guru untuk memberikan tugas atau pelajaran jarak jauh kepada siswa sesuai dengan program yang telah direncanakan.
Selain itu kepala sekolah juga diminta mempersiapkan pelaksanaan ujian sekolah (US) dan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selama proses belajar di rumah, siswa dilarang berada di luar rumah atau bermain area publik. Jika kedapatan akan ditindak oleh Sat Pol PP.
“Kepada orang tua siswa agar dapat megawasi anak anak agar tidak keluyuran di luar rumah selama masa proses belajar di rumah,” ujar Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni, Kamis, 19/3.
Ali Mukhni juga menghimbau masyarakat agar selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menjaga kesehatan dengan istirahat yang cukup.
“Istirahat itu penting guna menjaga keseimbangan tubuh dan menjaga imunitas tubuh agar tetap kuat dan tidak mudah terserang penyakit,” pungkas Ali Mukhni.
Berikut surat edaran Bupati Padangpariaman terkiat pencegahan virus Corona: