Lintassumbar.id – Jelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur, komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan perekrutan atau membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tahapan seleksi pemilihan PPK dimulai dari 15 Januari hingga 14 Februari 2020. Salah satu syarat pendaftaran minimal tidak pernah terkait dengan partai politik selama 5 tahun.
Ketua KPU Eki Butman menyampaikan, batas usia pendaftar maksimal 60 tahun dengan masa kerja selama sembilan bulan sejak dilantik 29 Februari hingga November 2020 mendatang.
“Rekrutmen ini terbuka untuk umum dan profesional, salah satu persyaratan bagi pendaftar minimal tidak pernah terikat dengan partai politik selama 5 tahun, juga bagi PPK yang sudah pernah menjadi anggota PPK selama 2 periode tidak boleh lagi mendaftar,” jelas Eki di kantornya Rabu, (15/1).
PPK tidak mengikat bagi ASN atau non ASN, asalkan tidak tergabung partai politik dan saat wawancara akan digali penguasaan wilayah dan komitmen bekerja yang bersangkutan.
Nantinya PPK setiap kecamatan akan ada 10 anggota yang akan lulus seleksi namun yang akan dipilih hanya lima orang. Lima lainnya masuk dalam daftar tunggu. (melisa)