Lintassumbar.id – Pelaku pembunuhan Supian (60), ditangkap setelah kurang lebih 2 tahun buron. Tersangka bernama Tak Ambek (59) warga Dusun Saikoat, Siberut Barat Kepulauan Mentawai merupakan salah satu dari 3 pelaku.
Tersangka ditangkap oleh anggota polsek Sikabaluan, Kacamatan Siberut Utara saat sedang mengantarkan anaknya sekolah di Betaet, Kacamatan Siberut Barat, Kamis (9/1).
Peristiwa pembunuhan terjadi Kamis, 28 September 2017 silam. Dua tersangka lainnya atas yakni Oiloten (36), dan Parulian (33) masih dalam pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan dari hasil press relese polres Kepulauan Mentawai, peran tersangka Tak Ambek adalah sebagai pembantu anaknya Oloiten yang membunuh korban.
“Tersangka berperan membantu anaknya membunuh dan mengubur korban,” ujar Kapolres Mentawai AKBP Dody Prawitanegara, di Mapolres Mentawai.
Kapolres Mentawai AKBP Dody Prawiranegara mengimbau dua tersangka lainnya untuk menyerahkan diri dan menyelesaikan kasus perkara ini secara hukum.
“Kami mengimbau agar kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri saja, agar proses hukum ditangani dengan cepat dan kami berjanji tidak akan menyakiti tersangka jika meyerahkan diri” tutur Dody. (Melisa)