Lintassumbar.id – Oiloten (38) warga dusun Saikoat desa Simatalu kecamatan Siberut Barat kabupatrn Kepulauan Mentawai akhirnya menyerahkan diri setelah bersembunyi selama kurang lebih 2 tahun di dalam hutan.
Pelaku merupakan DPO kasus pembunuhan bernama Sofian yang terjadi 2 tahun lalu di dusun Saikoat.
Pelaku menyerahkan diri setelah jajaran Reskrim yang dipimpin Ipda Doni Rahmadian, berangkat menuju dusun Saikoat guna mencari pelaku Oiloten (38 thn) dengan dibantu masyarakat setempat.
Setelah beberapa hari personil Reskrim berada di dusun Saikoat, pelaku akhirnya menyerahkan diri 19 januari kemarin sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit mesin sinsow. Sementara barang bukti parang/golok yang digunakan untuk membacok korban sedang dalam pencarian. Pelaku kemudian dibawa ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP. Dodi Prawiranegara, insiden pembacokan terhadap korban terjadi, Selasa 26 September 2017 lalu.
Saat itu pelaku mau ke kandang babinya. Sesampai di kandang ia menemukan 4 ekor babi miliknya mati dan 4 lagi kritis. Di tubuh babi ada sabetan benda tajam.
Lalu pelaku kembali ke rumahnya di Saikoat. Dalam perjalanan pulang pelaku bertemu dengan korban Sopian dan menanyakan apakah melihat orang membunuh babinya.
Bukannya menjawab, Sopian malah marah karena merasa dituduh. Kemudian terjadi cekcok mulut. Tiba tiba korban mengayunkan parang ke arah pelaku. Tidak terima, Oiloten kemudian dengan spontan melayangkan parang ke bagian leher korban lalu ditangkis sehingga tangan kiri korban putus. Kemudian pelaku membacok bagian perut, kaki betis kiri hingga korban meninggal.
“Pelaku terpancing karena korban menyerang duluan,” ujar Kapolres saat pres rilis dengan wartawan di Mapolres Mentawai, Rabu, (22/1).
Setelah kejadian jasad korban dibiarkan begitu saja. Pelaku kemudian pulang ke rumah orang tuanya di daerah Pungga dan menyampaikan kejadian tersebut kepada ayaknya, Tak Ambek.
Sang ayah lalu menyuruh anaknya mengurus sendiri menguburkan jasad korban. Mendengar jawaban itu pelaku kembali ke TKP lalu menguburkan mayat korban.
Sebelumnya orang tua pelaku diduga ikut serta mengubur korban, namun setelah dilakukan pengembangan kasus dan pengakuan pelaku jika orang tuanya tidak ikut terlibat.
Dalam perkara ini pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman dipidana penjara selama-lamanya 15 tahun. (Melisa)