Bawaslu Padangpariaman bubarkan kampanye PKS di Nagari Tandikek Rabu malam 9/1. |
Patamuan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman bubarkan kampanye caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Barat di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Rabu (9/1) malam.
Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq mengatakan penghentian kegiatan kampanye dikarenakan lokasi yang tertera pada Surat Tanda Terima Pemberitahun (STTP) kampanye berbeda dengan lokasi atau tempat pelaksanaan kegiatan saat ini.
Ia mengatakan, lokasi kegiatan kampanye dalam STTP yang diterbitkan Polda Sumatera Barat bertempat di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak. Namun kampanye dilaksanakan di Kecamatan Patamuan.
Menurutnya, dari klarifikasi dengan panitia kampanye terjadi perubahan atau pergeseran lokasi dari Kecamatan Sungai Sariak ke Kecamatan Patamuan. Namun perubahan lokasi, tidak disertai dengan memperbaharui STTP.
“Di STTP lokasi kampanye di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak dan Padang Sago, tapi kegiatannya dipindahkan ke Kecamatan Patamuan. Jika ada perubahan lokasi, bisa diperbaharui STTP nya, bukan dengan surat pemberitahuan dengan kop surat partai,” ujar dia.
Ditambahkannya, Bawaslu Padangpariaman telah mensosialisasikan tata cara pelaksanaan kampanye kepada parpol peserta pemilu ditingkat Kabupaten Padangpariaman. Namun, ia menilai informasi tersebut terputus dan tidak sampai kepada seluruh anggota parpol dan caleg.
“Kami sudah sosialisasikan kepada parpol. Mungkin terputus ditingkat pengurus,” pungkasnya
Terpisah, calon anggota DPRD Sumatera Barat Dapil Sumatera Barat II, Muhammad Ridwan mengatakan jika kegiatan kampanye bukan dihentikan, melainkan pemangkasan waktu kampanye.
Menurut Ridwan terkait pergeseran lokasi kampanye dialogis dari Kecamatan VII Sungai Sariak ke Kecamatan Patamuan bukan persoalan. Hal itu dikarenakan, dua kecamatan tersebut masih berada dalam satu daerah pemilihan.
“STTP tersebut, dua kecamatan ini masih berada dalam satu dapil. Di kepolisian yang mengeluarkan STTP ini tidak ada persoalan dengan lokasi acara. Saya rasa perlu disamakan persepsi soal STTP ini oleh Bawaslu dengan Kepolisian, agar sama memahami,” ujarnya.
Ridwan menyangkan sikap Bawaslu tidak melakukan pencegahan, apabila pergeseran lokasi kampanye merupakan pelanggaran pemilu.
Pergeseran lokasi acara kampanye tidak dilakukan sekali ini. Dalam jadwal kampanye sebelumnya, panitia juga pernah menggeser lokasi. Pergseran lokasi diawali dengan penyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu.
“Kami sudah masukkan surat pergeseran lokasi acara ke Bawaslu jauh hari. Nah, jika ini melanggar dan tidak berlaku tentu Bawaslu harus menyampaikan dan mencegah. Namun dibiarkan. Pada kegiatan sebelumnya lancar-lancar saja, tapi kenapa kegiatan hari ini jadi dipermasalahkan,” kata dia.
Ia mengaku, pemangkasan durasi merugikan kegiatan kampanye. Penyampaian visi dan misi tidak bisa dilakukan secara mendalam. Sehingga pesan politik kepada masyarakat tidak sampai secara maksimal.
“Iya, tentu saja. Kami hanya bisa menyampaikan visi dan misi secara umum saja. Padahal kampanye adalah pendidikan politik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Tim)