Dua tersangka pengedar narkoba SP dan YN. |
Solok – Satnarkoba Polres Solok Kota menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika, Jumat (21/9).
Mereka yang ditangkap masing-masing bernama Soni Putra (43) warga Kelurahan Tanjung Paku Kota Solok dan rekannya Mailion alias Yon, (44) warga Dhamasraya.
Wakapolres Solok Kota Kompol Simuntak didampingi Kasat Narkoba AKP Dodi Efendi menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan di dua tempat berbeda.
SP yang pertama kali ditangkap di sebuah perumahan di RT 001 RW 004 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Sedangkan rekannya YN warga Jorong Pasar Koto Baru Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya ditangkap di Kelurahan Nan Balimo.
Penangkapan YN berawal dari pengakuan tersangka SP kepada polisi yang sebelumnya lebih awal ditangkap. YN membeberkan jika akan ada barang haram itu masuk datang dari Dhamasraya yang dibawa YN.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap SP berawal didapatnya informasi dan keresahan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Tanjung Paku.
Menjawab keresahan tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan berakhir ditangkapnya SP dengan barang bukti.
Dijelaskannya, dari penangkapan SP jajarannya berhasil mengamankan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Sedangkan saat mengamankan Yon jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang, yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik berwarna bening.
Paket sabu yang didapat dari YN dalam paket sedang disembunyikan di pedal gas mobil tersangka saat dilakukan penggeledahan di mobil Avanza yang dikendarai tersangka dari Dhamasraya,” ujarnya.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang UU penyalahgunaan narkotika,” tutur Sumintak. (M.Ilham)