Lintassumbar.com, Solok – Polres Solok Kota menyita sebanyak 86 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dalam Operasi Bina Kusuma Singgalang 2018 yang dipimpin Kabag Ops Kompol Bresman Simanjuntak, dengan sasaran utama premanisme dan penyakit masyarakat.
Miras yang disita terdiri dari golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar 0-5% sebanyak 59 botol , golongan B (5-20 %) sebanyak 3 botol dan bahkan minuman beralkohol tinggi yaitu Golongan C (20-55%) ditemukan juga di warung kaki lima sebanyak 24 botol. Miras tersebut disita dari 9 tempat yang berbeda yaitu 3 kafe (Pelangi, Charli dan Bigstone), 1 mini market, 3 warung, 1 toko dan 1 rumah warga sebagai tempat penyimpanan sebelum dibawa ke tempat berjualan.
“Kota Solok melarang menjual minuman beralkohol. Pelarangan itu diatur dalam peraturan daerah Kota Solok Nomor 8 tahun 2016 Pasal 4 huruf b, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat mengkategorikan minuman beralkohol (Miras)”, ujar Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, didampingi Kabag Ops Polres Solok Kota Kompol Bresman Simanjuntak, dalam konfrensi pers di Mapolres Solok Kota, Selasa, (24/4).
Sebelumnya Senin, 23/24, sekira pukul 14.00 Wib Polres Solok Kota juga menerima laporan adanya aktifitas bongkar muat miras di Gang Sirsak Pandan Baru Kelurahan PPA Kota Solok, personil Polres langsung mendatangi TKP, dan menemukan kegiatan bongkar muat miras jenis bir bintang dan bir hitam.
Di TKP, Personil memeriksa kelengkapan surat-surat perizinan terkait Miras yang sedang dibongkar. Akan tetapi, karena pelaku tidak dapat menunjukkan surat izinnya, pelaku dan BB dibawa ke Polres Solok Kota guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
BB yang disita berupa bir merk Bintang 10 kardus, yang masing – masing kardus berisi 12 botol dengan total 120 botol. Selain itu, bir merk Guinnes 63 kardus, yang masing – masing kardus berisi 24 botol dengan total 1.512 botol. Total jumlah semua miras yang disita dari pemilik yang diketahui bernama Edi Junaidi (50 tahun), sebanyak 1.632 Botol.
Masih dihari yang sama, sekitar pukul 18.00 wib, berdasarkan informasi masyarakat terkait pemasok minuman tuak dengan mobil L300 di Simpang AA, Jalan Lintas Singkarak Solok. Atas laporan tersebut, Personil Polres Solok Kota langsung mendatangi TKP, dan menghadang pelaku.
Dari penggeledahan ditemukan diatas mobil Pick Up L300 minuman jenis Tuak sejumlah 30 jiregen. Dari keterangan sopir mobil Pick Up L300, Marjani Manalu (28 tahun), suku Batak dan Sales minuman tuak Wili (18 tahun), suku Jawa, ratusan liter tuak itu milik Leo Nadeak (50 tahun), yang beralamat di Koto Nan ampek depan kantor POM Kota Payakumbuh.
Untuk kepentingan penyelidikan BB beserta sopir dan sales tuak diamankan ke Mapolres Solok Kota. BB yang diamankan berupa 1 Unit Mobil L300 pengangkut minuman tuak No. Pol. BA 8014 MN, minuman tuak kelapa 7 jiregen 30 liter, minuman tuak aren 23 jiregen 30 liter. Total jumlah tuak yang disita dalam operasi itu sebanyak 30 jirigen, atau 900 liter.
Berdasarkan keterangan Marjani manalu, dirinya sudah 2 bulan bekerja selaku sopir Leo Nadeak, untuk mengantar minuman jenis tuak ke Kota Solok. Tuak diantarkan ke kedai penjual tuak di Kota Solok, sekali empat hari.
Berdasarkan keterangannya, minuman tuak diturunkan di beberapa kedai, diantaranya Kedai Tuak Nainggolan Kampung Jawa, Kedai Tuak Purba dan Kedai Tuak Sitompul di Jembatan Tanah Garam, serta Kedai Tuak arah ke SMP Tanah garam dan Kedai Tuak KTK.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Solok Kota dalam mendukung pemerintah Kota Solok, untuk memerangi penyakit masyarakat, khususnya peredaran Miras dan minuman beralkohol. Meski sulit, kita akan terus bekerja” ungkap Dony. (M.Ilham)