Pasutri pelaku penggelapan beras, Seprianto dan Rahayu yang ditangkap Polres Pariaman, Rabu, 28/2. |
LINTASSUMBAR.COM, Pariaman – Pasangan suami istri (pasutri) Seprianto dan Rahayu berhasil menggelapkan 1.930 Kg beras dari korbannya. Namun aksi mereka terhenti setelah ditangkap jajaran Polres Pariaman di rumahnya di kawasan Lubuk Begalung, Padang, Rabu malam, 28/2.
Di rumah pelaku, polisi menemukan 193 karung beras kemasan 10 kg. Beras ini merupakan hasil penipuan yang dilakukan pelaku di 3 lokasi berbeda di Kota Pariaman, masing-masing di Desa Cubadak Air 73 karung, di Desa Ampalu 50 karung dan di Desa Sungai Limau 70 karung.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus berpura pura jadi pembeli beras ke calon korbannya, pedagang beras. Setelah harga disepakati, beras kemudian dinaikkan ke dalam mobil milik pelaku. Namun saat akan melakukan pembayaran, pelaku mengaku uangnya kurang, kemudian minta ijin mengambil uang di ATM.
Agar aksinya tidak dicurigai korban, pelaku meminta ditemani bersama pegawai toko pergi ke ATM. Namun saat dalam perjalanan pelaku minta tolong ke pegawai tersebut untuk turun dari mobil membetulkan pintu bagasi mobil yang tidak terkunci. Setelah korban turun, pelaku langsung meninggalkan korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan rumah kontrakan pelaku di kawasan Lubuk Begalung, Padang. Polres Pariaman kemudian melakukan kerjasama dengan Polsek Lubug Begalung. Hasilnya rabu, 28/2, pelaku berhasil diringkus petugas saat berada di rumahnya.
Beras hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku secara eceran seharga Rp. 110 ribu/karung.
Kini sepasang pasutri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (Fadhil)