Masrudi Suryanto |
Oleh: Masrudi Suryanto S.Pd*
Dalam menjalankan amanatĀ Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, Olahraga merupakan salah satu intrumen pembangunan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam pembagian ruang lingkupnya olahraga itu sendiri dibagi menjadi tiga. Salah satunya adalah olahraga pendidikan. Olahraga pendidikan merupakan kegiatan olahraga yang dilaksanakan melalui pendidikan formal maupun non formal melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
Lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan olaraga pendidikan adalah sekolah dengan berbagai tingkatannya. Mulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.
Dalam penerapan olahraga pendidikan di sekolah tentunya harus dibimbing oleh guru/dosen yang mempunyai kualifikasi pendidikan strata satu di bidang olahraga. Dalam penerpannya, olahraga pendidikan disampaikan melalui mata pelajaran wajib di sekolah yaitu pendidikan jasmani.
Guru pendidikan jasmani di sekolah harus mampu memberikan pendidikan dan pengajaran yang baik terhadap peserta didiknya. Dengan harapan melalui pendidikan jasmani akan berdampak terhadap peningkatan kualitas hidup peserta didik baik secara jasmaniah, rohaniah dan sosial di masa depan.
Mengajarkan pendidikan jasmaniĀ terhadap peserta didik di sekolah harus disiapkan secara matang dan terencana dengan baik. Pasalnya hampir 70 persen mata pelajaran penjas dilakukan di lapangan dan 30 Persen di dalam ruangan.
Sebelum turun mempraktekan aktifitas gerak olahraga, seorang guru penjas harus terlebih dahulu memberikan informasi dan pengetahuan teknik yang benar dalam melakukan aktifitas gerak olahraga tersebut. Agar dalam pelaksanaan di lapangan peserta didik mampu dan bisa melakukan gerakan yang benar dan aman, sehingga mereka terhindar dari cidera fisik.
Namun cidera fisik dan kecelakaan sewaktu olahraga merupakan salah satu bahagian yang tidak bisa kita pisahkan dari kegiatan penjas itu sendiri. Baik dalam bentuk cidera ringan maupun cidera berat yang fatal sampai berujung korban jiwa.
Tentunya tidak ada yang menginginkan hal itu terjadi, baik guru, orang tua maupun pemerintah. Namun itu semua adalah nyata dalam dunia pendidikan jasmani. Foktor kelalaian guru dalam pengawasan dan ketidakhati hatian peserta didik dalam melakukan aktifitas olahraga menjadi penyebab terjadinya cidera dan korban jiwa tersebut.
Siapa yang akan kita salahkan, tentu kita tidak bisa melakukan vonis langsung terhadap guru. Namun kalau kita mengacu kepada hukum, ada celah untuk menjerat guru yaitu kelalain dalam melaksnakan tugas. Kecuali ada kesepakatan diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun itu tentu tidak bisa menjadi jaminnan bagi seorang guru penjas bisa merasa aman dan nyaman dalam mendidik dan mengajar. Tentu harus ada jaminan dalam bentuk payung hukun yang jelas yang bisa melindungi guru pendidikan Jasmani dalam menjalankan tugasnya.
Saat ini hanya ada Undang Undang No 03 tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Di dalam UU SKN tersebut belum ada Jaminan pelindungan hukum terhadap guru penjas jika terjadi cidera dan korban jiwa dalam pelaksanaan pendidikan jasmani di sekolah. Ke depan mungkin ini perlu menjadi perhatian serius seluruh stakeholder untuk membuat payung hukum guna memberikan jaminan dan perlindungan kepada guru penjas. Sehingga perlindungan terhadap guru penjas tidak terkesan setengah hati.
*Mahasiswa S2 Pendidikan olahraga Universitas Negeri Padang